Divonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab akan Banding, Ini Dua Alasannya
JAKARTA, Inibalikpapan.com –. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (24/06/2021),
Rizieq Shihab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Atas putusan itu, Rizieq menyatakan tidak terima dan menyatakan bakal mengajukan banding. Karena ada dua hal yang tak bisa diterimanya putusan majelis hakim.
Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini, Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
“Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” tuturnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Karena itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Dia menyatakan, bakal mengajukan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” katanya.
BACA JUGA