Top Header Ad

DJP Kaltimra Incar Penunggak Pajak Diatas Rp 1 miliar, Ruang Tahanan Polda Disiapkan

Jpeg

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara akan melakukan tindakan tegas bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan pajak sebagaimana mestinya atau penunggak pajak. mereka yang dikenakan penyanderaan pajak minimal sebesar Rp100 juta.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan pihaknya akan memberikan perioritas bagi penunggak pajak diatas Rp1 miliar keatas. “Tapi yang diatas 100 juta kalau dia tidak bayar harus siap-siap untuk di gizjeling (sandera),” tandasnya usai menerima SPT Kapolda Kaltim dan jajarannya di kantor DJP Kaltimra, hari ini (29/3/2017).

Sampai hari ini memang belum ada yang dilakukan penyanderaan oleh DJP bagi WP yang nakal. Namun tidak menutup kemungkinan itu terjadi apalagi pelaksanaan TA akan berakhir pada 31 Maret ini.

Pihaknya bahkan telah berkordinasi dengan Polda Kaltim jika rutan atau lapas penuh menampung pelaku pajak yang disandera, akan menggunakan penjara Polda Kaltim.

“Maaf pak Kapolda kalau misalnya penjara penuh, kan bisa gunakan ruang tahanan di Polda. Itu bisa dititipkan disitu. Sampai dia bayar. Kita bisa menahan sampai 1 tahun dan bisa diperpanjang enam bulan pertama dan enam bulan kedua. Semua biaya dibebakan kepada wajib pajak yang bersangkutan,” paparnya.

“Makanya nggak nyaman kalau dipajak, kalau dikriminal umum ngara yang menanggung. Termasuk biaya petugas lapas yang membayar yang kena penyandaraan,” sambungnya.

Kasus penyandaraan ini pernah terjadi di Kota Palembang dengan mengeluarkan biaya Rp45 juta untuk beban beban. Begitupula kejadian di Gorontalo sempat disandera 4 hari dengan membayar beban-beban biaya Rp35juta. Kasus di Gorontalo ini akhirnya membayar pajak dan denda Rp650 juta“ Jadi hotel mana yang 3 hari bayar Rp35 juta,” tuturnya sambil tertawa.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menyatakan kesiapannya ruang tahanan digunakan sebagai tempat penahanan bagi wajib pajak yang disandera. “Ya bisa silakan,” ujarnya.

Irjen Pol Safaruddin menyatakan kesiapan memberikan pengawalan kepada petugas pajak yang melakukan penindakan kasus pajak jika memang dalam melaksanakan tugas terdapat ancaman.

“Kami siap kawal pengawalannya dalam penindakan pajak ini. Kita dukung dengan personil kita, bahkan kita siap mengawal petugas pajak kalo ada yang merasa diancam,” tandasnya.

“ Kami juga sampaikan jajaran Polres –polres agar setiap KPP di kabupaten kota dapat koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk pengawalan,” sambungnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.