DJP Kaltimra Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan Samarinda

Konfrensi Pers Kanwil DJP Kaltimtara saat menyerahkan tersangka kasus pajak

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka AA dan barang bukti terduga kasus pajak ke Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJB Kaltimra Sihaboedin Effendy mengatakan, warga Cimahi itu diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 di Samarinda.

Tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ataupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 64 KUHP

Karena dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana Pajak

Yakni tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.

Dalam kasus tersebut, AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang Sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

Dalam kasus tersebut, AA terancam pidana penjara paling singkat 6  bulan dan paling lama 6 dan denda paling sedikit 2  kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4  kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Lalu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6  tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6  kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.