Top Header Ad

DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Pajak ke Kejati Kaltim

Tersangka dan barang bukti yang diserahkan / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kaltimtara (Kanwil DJP Kaltimtara) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Senin (11/12/2023). Tersangka dengan inisial W merupakan Direktur PT SCMJ

Dalam kasus itu tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kasus itu berawal pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019, tersangka sebagai Direkturi PT SCMJ telah melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit dengan PT AWB serta pembangunan fasilitas PLTU dengan PT RPSL.

Atas transaksi tersebut PT SCMJ telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi. Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SCMJ. Namun PPN tidak disetorkan tersangka ke kas negara.

PT SCMJ tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei dan Desember 2018, serta Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan September 2019.

Dalam masa pajak tersebut, terdapat transaksi dimana atas faktur pajak telah diterbitkan dan PPN-nya telah dipungut, tidak setorkan dan tidak dilaporkan oleh PT SCMJ.

Atas perbuatannya, tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.338.615.074,00

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.