DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak ke Kejati Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim di Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa (06/06/2023) hari ini.
Dalam kasusnya, tersangka dengan inisial JIM yang merupakan Wakil Direktur CV AP itu diduga kuat dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ.
Sehingga dianggap telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Adapun kerugian negara atas penggelapan pajan yang dilakukan tersangka sebesar Rp 476 juta selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015 atau sekitar setahun.
DJP Kaltimra sebelumnya, telah mengultimatum tersangka JIM untuk menyetorkan pajak yang kurang dibayar tahun 201. Namun justru tak direspon tersangka, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kalimtara melakukan penyidikan.
Saat penyidikan berlangsung wajib pajak tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan dengan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta denda sesuai Pasal 44B UU KUP.
Atas perbuatannya, tersangka JIM terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pengungkapan, kasus penggelapan pajak tersebut berkat kerja sama Kanwil DJP Kaltimtara, Polda dan Kejati Kaltim. Termasuk Kejari Samarinda dalam upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
BACA JUGA