DJP Maksimalkan Genjot PPN Batubara

Samon Djaya

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Seiring dengan kebijakan dalam penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak UU Cipta Kerja disahkan pada November 2020, hasil pertambangan batubara menjadi sektor yang tidak termasuk dalam jenis jenis pajak yang tidak dikenai PPN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra, Samon Jaya mengatakan, pihaknya mulai memaksimalkan penerimaan dari PPN batubara pada tahun 2021 mendatang.
Menurut Samon, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, dengan adanya kebijakan perusahaan batubara dikenakan PPN, bukan memberatkan tapi justru memberikan keringanan. Karena pengusaha batubara hanya dikenakan kewajiban membayar pajak dari margin atau selisih dari nilai pembelian dengan harga jual.

“Dengan batubara diberikan tambahan kewajiban PPN sebenarnya justru pengusaha batubara diberikan tambahan margin. Sehingga pajak PPN yang dibebankan ke tinggal di alihkan kepada pembelinya, jadi ada matching penjualan batubara yang telah dipotong dari pembeliannya kemudian akan di margin dengan nilai penjualannya,” kata Samon Jaya dalam kegiatan media gathering yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/12/2020).

Samon menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini makanya mendudukkan posisi perusahaan batubara sama dengan usaha yang ada di sektor lainnya.

“Ini jadi spirit bagi pengusaha batubara seiring dengan undang-undang omnibus law yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga setara dalam proses pemungutan pajak nya dengan usaha-usaha lainnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.