Top Header Ad

DK Selundupkan Ganja 910 Gram, Kepala BNNK Balikpapan : Pengakuan Persiapan Tahun Baru

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 910 gram, Sabtu (2/12/2023).

Kepala BNNK Balikpapan menyebutkan pengirimannya paket ganja ini diperkirakan untuk persiapan malam tahun baru.

” Pengakuan untuk persiapan malam tahun baru. Mau dijual ke Balikpapan saja. Maka kita intensif terhadap barang yang masuk ke Balikpapan, ” ungkapnya dalam penjelasan bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Balikpapan Awan Yogyantoro , Selasa (5/12/2023).

Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan Provinsi Sumatra Utara menuju Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif.
Risnoto menjelaskan pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi jalan Mayjen D.I. Pandjaitan, Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Petugas mengamankan seseorang laki-laki berinisial DE (38).

“Sesaat setelah menerima paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) kotak makanan berbahan plastik berwarna putih yang masing-masing didalamnya diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat isi seberat 910 Gram (Netto), ” terangnya.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi Ganja dari Kota Medan. Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya hendak dikemas Kembali kedalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan.

” Mengaku sudah dua kali. Kali ini dia tertangkap,” katanya.

Awan Jogyantoro menambahkan pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama dan kordinasi yang baik dengan pihak BNNK Balikpapan.

Sejak dua tahun lalu, BC telah memiliki unit khusus untuk penanganan narkotika melalui Direktorat Interdiksi Narkotika.

“Sehingga memudahkan kita dan lebih fokus dalam pencegahan bersama BNNK dan kepolisian, ” tambah Awan.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.