DKK Balikpapan Ajak Masyarakat Peduli Stunting dan Tuberkulosis
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan semakin serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas rokok di tempat umum, termasuk tempat ibadah, area bermain, dan sekolah, sebagai bentuk komitmen Kota Balikpapan dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dra. Alwiati, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya melarang merokok di lokasi-lokasi tertentu tetapi juga berfungsi untuk menekan peningkatan jumlah perokok pemula.
Penerapan KTR di tempat umum hingga sekolah diharapkan mencegah perokok pemula, terutama pada rokok elektrik yang popularitasnya meningkat di kalangan anak muda,” ujarnya.
Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok ini berkaitan erat dengan program penurunan angka stunting di Balikpapan. Menurut Alwiati, kebiasaan merokok, terutama di kalangan orang tua, dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga upaya pembatasan kawasan merokok ini penting untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat.
Tidak hanya berfokus pada perokok pemula, Perda ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok. Seperti tuberkulosis (TB).
Alwiati mengungkapkan bahwa angka kesakitan TB di Balikpapan masih cukup tinggi, yang disebabkan salah satunya oleh tingginya jumlah perokok aktif di kota ini.
“Dari hasil kunjungan rumah dalam program Indonesia Sehat, kita masih memiliki ‘rapor merah’ terkait tingginya jumlah perokok. Banyak masyarakat yang masih merokok di rumah, dan ini berpotensi besar menularkan penyakit pernapasan kepada anggota keluarga, terutama anak-anak,” tambahnya.
Pemerintah Kota Balikpapan bersama Dinas Kesehatan terus berupaya untuk memperketat pengawasan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Alwiati berharap, dengan adanya Perda KTR ini, Kota Balikpapan bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menurunkan angka perokok pemula serta penyakit yang diakibatkan oleh paparan asap rokok.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan patuh terhadap aturan ini untuk masa depan generasi yang lebih sehat,” tutupnya.
BACA JUGA