DKK Balikpapan Gelar Komunikasi Publik, Bahas Rancangan Perda KTR

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melaksanakan komunikasi publik rancangan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan beberapa OPD, Kecamatan dan Kelurahan di Kota Balikpapan, Selasa (22/10/2024).

Kepala DKK Balikpapan Alwiati mengatakan, pihaknya melaksanakan forum konsultasi publik yang mana tahapan baru pada OPD, kecamatan dan kelurahan. Yang mana menghadirkan beberapa narsum seperti Kepala Satpol PP Bogor. Dimana mereka lebih dulu menerapkan implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bogor.

“Sehingga kedepan juga bisa dimplementasikan dan diterapkan di Kota Balikpapan,” ujar Alwiati kepada media, Selasa (22/10/2024).

Kata Alwiati untuk penerapan KTR terutama di lingkup OPD, tempat ibadah ruang bermain ramah anak. Yang diharapkan di lokasi tersebut tidak ada orang yang merokok.

“Yang mana perokok ini bisa terlihat dimana-mana mulai tingkat anak-anak,remaja hingga orang tua,” kata Alwiati.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Cecep Imam Nagarasid memberikan support untuk kota Balikpapan yang mana KTR ini diterapkan.

“Kita tidak melarang merokok tapi mengatur dimana tempat boleh merokok dan tidak, untuk menjaga para perokok pasif,” ujar Cecep.

Kata Cecep, di Kota Bogor implementasi KTR sudah sejak 2009 yang mana perlu waktu 10 tahun untuk mensosialisasikan lintas sektoral, agar ni

Bsa diterapkan di segala lini.

“Awalnya memang berat, tapi pada akhirnya sistem dibuat maka dengan sendirinya KTR ini berjalan,” akunya.

Lanjut Cecep, pertama sosialisasi digencarkan, kemudian tindakan di lapangan yang memang pertama banyak yang tidak terima.

“Tapi ini jadi momen kami menerapkan perda tanpa pandang bulu, ini yang harus dicontoh di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Sudah Punya Regulasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, sejatinya Kota Balikpapan sudah punya regulasi yang mengatur soal Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Namun kini terdapat sejumlah perubahan kebijakan, sehingga perlu diperbaharui.

“Kita sudah melaksanakan paripurna, saat ini proses sedang harmonisasi di Kemenkumham Samarinda, habis itu baru susun Perwali-nya,” ujar Budiono.

Revisi Perda ini juga berkaitan setelah disahkannya Undang-undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Oleh sebab itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang KSTR.

“Dimana dalam undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.