DKK Balikpapan Tak Lagi Layani Perijinan Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak tahun ini Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan tak lagi melayani atau mengeluarkan perijinan kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala DKK Balikpapan Balerina.
Menurutnya, perijinan kesehatan seperti ijin Klinik, ijin Rumah Sakit, Apotik, kecantikan dan lain-lain, kini satu pintu dikelola Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan.
“Kecuali Surat Izin Praktek (SIP) dokter spesialis, apoteker dan perawatan bidan karena hal itu hurus melalui persetujuan DKK,” kata Balerina.
Balerina juga menyatakan tidak ada pelayanan kesehatan yang pernah ditangani masuk dalam zona kuning. Karena pelayanan yang diberikan memiliki standar yang sama.
“Kita nggak ada istilah standar pelayanan masuk zona kuning, karena semuanya sudah pindah ke MPMP2T,” pungkasnya.
BACA JUGA