DKPP Sidangkan Dua Komisioner Panwaslu PPU
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menyidangkan Komisoner Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sidang tersebut, sebagai tindaklanjut dari laporan Rokhman Wahyudi Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Andi Harahap dan Fadly Imawan terkait tudingan tidak bekerja secara professional.
Rokhman Wahyudi Ketua Tim Advokasi Paslon selakuk pengadu bahkan membawa 6 saksi dalam sidang Ketua Panwaslu PPU daud yusuf dan anggota Panwaslu Edwin sebagai terapor
Sidang yang digelar di Kantor Panwaslu Balikpapan, Jumat (11/05) kemarin, membahas adanya dugaan politik uang dari salah satu paslon dengan membagikan paket sembako dan nasi bungkus
Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Kehormatan yang juga Anggata Komisioner Bawaslu RI Alfirta salam dengan anggota masing-masing Ketua KPU Kaltim M. Taufik, Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bahtiar dan tokoh masyarakat Profesor Saroso
Dalam persidangan tersebut, majelis memintai keterangan kedua pihak yakni Rokhman Wahyudi dan dua Komisioner PAnwaslu PPU untuk kemudian diteliti dan plenokan sebelum diambil keputusan.
“Kita akan proses dan hasilnya nanti tergantung rapat pleno kemungkinan paling lama dalam 40 hari ke depan sudah ada putusannya sanksi terberat dalam kasus ini adalah pemberhentian terhadap komisioner,” ujar Ketua Majles Alfirta Salam.
BACA JUGA