DKUMKMP Balikpapan Dorong Koperasi Lakukan Validasi Data

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Perkoperasian terkait kelengkapan data, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) mendorong koperasi-koperasi yang ada di Kota Beriman untuk segera melakukan validasi data.

Sejak 2020 hingga 2022, sebanyak 200an lebih koperasi telah divalidasi oleh DKUMKMP Balikpapan berdasarkan domisilinya.

“Jadi, tersisa sekitar 430-an koperasi, yang sudah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sekitar 30-an koperasi pada bulan April 2023, bulan Mei ini belum ada,” terang Heruressandy, Kepala DKUMKMP Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

Berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan, ketentuan yang tertuang dalam regulasi adalah menetapkan sanksi administrasi kepada koperasi dan pengurusnya.

Sebab, dalam beberapa permasalahan, alamat domisili yang tertera pada data yang terdaftar tidak sesuai atau bahkan tak bisa ditemukan.

Heru berkomitmen, akan melakukan langkah percepatan validasi data pada 400-an koperasi yang belum melakukannya.

“Secara cepat, bersama-sama dengan kepala wilayah, terutama RT, Lurah, dan Camat untuk betul-betul mengetahui domisili sebenarnya berdasarkan data yang sudah didaftarkan melalui ODS (Online Data System)-nya Kementerian Koperasi dan UMKM,” paparnya.

Selanjutnya, validasi data akan diberikan dan sanksi administrasi juga akan dilayangkan apabila pengurus tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perkoperasian.

Berdasarkan pelanggaran yang terjadi, pembinaan juga akan dilakukan dan ditingkatkan. Utamanya, pemberian sertifikasi untuk kesehatan koperasi, pelatihan yang menghasilkan sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kepada manajer dan pengawas.

Heru mengatakan, rencana pembinaan ini akan dilaksanakan pada tahun 2023 secara menyeluruh. Namun, jika tetap terjadi pelanggaran atau pelaksanaan di lapangan tak sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat.

“Karena, ini kewenangan pusat di dalam aturan undang-undang itu,” katanya.

Banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk melengkapi data yang telah diatur dalam regulasi, sehingga koperasi itu bisa dinyatakan sehat, layak dinyatakan sebagai pemodal kepada anggota-anggotanya, dan sebagainya.

“Kategorinya juga banyak, ada simpan pinjam, kegiatan usaha, dan yang lainnya. Yang di luar simpan pinjam lebih banyak,” ungkapnya.

Adapun, lebih banyak pelaporan yang masuk ke pihaknya berkaitan dengan ketidakaktifan pengurus, tak pernah menyelenggarakan RAT antara pengurus, pembina dan pengawasnya.

“Kemungkinan besar, ada penggantian pengurus tapi tidak melaporkan, kemudian juga tidak sehatnya keuangan yang dikelola oleh koperasi itu, baik itu yang usaha maupun yang simpan pinjam,” pungkasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.