DKUMKMP Balikpapan Fasilitasi Pendaftaran HKI Bagi Pelaku Usaha
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) di Balikpapan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi melindungi produknya.
Berbagai Upaya dilakukan DKUMKMP Balikpapan, diantaranya dengan mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Registrasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM yang digelar selama dua hari, 23 dan 24 Oktober 2024 di Hotel Golden Tulip, Balikpapan.
“Bapak-ibu yang saya hormati, maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah sebagai salah satu bentuk peran serta dari pemerintah Kota Balikpapan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan pengetahuan dan informasi kepada pelaku usaha industri tentang pentingnya memberikan pelindungan terhadap karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha,” ujar Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruresandy Setia Kesuma dalam sambutannya.
Heruresandy Setia Kesuma mengatakan, pelindungan ini merupakan hak bagi setiap pelaku usaha. Untuk memproteksi karya dan produknya dari segala bentuk penyalahgunaan, kecurangan, maupun pemalsuan dari pihak lain.
Heruresandy berharap, pelaku usaha di Kota Balikpapan terus berkembang menjadi pelaku ekonomi yang memiliki daya sain. Dan perkembangannya cukup pesat melalui pendekatan penguatan kewirausahaan dan peningkatan produktivitas.
Dia menegaskan, Hak Kekayaan Intelektual sesungguhnya berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan kekayaan intelektual komunal dan personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Sebab itu salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.
Pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pelaku usaha, akademisi, kaum profesional, dan pemerintah dalam ruang lingkup daerah, nasional, maupun internasional.
“Sebagai informasi, fasilitasi registrasi merk oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan sampai dengan tahun 2023 berjumlah 346 produk,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirksan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Triadhy Setyo P, dihadiri pejabat struktural, fungsional, dan staf DKUMKMP Kota Balikpapan, serta para pelaku UMKM.
Bisa Dilakukan Secara Online
Heru mengatakan, jika proses pengajuan dokumen sertifikasi halal semua dilakukan secara online. Sehingga perlu dilakukan pendampingan ketika para pelaku UMKM melakukan permohonan.
“Gagalnya penguploadtan persyaratan inikan mungkin saja dikarenakan masalah jaringan, maka itu perlunya pendampingan dan sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pengajuan sertifikasi halal ini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, pada tahap pertama DKUMKMP telah melakukan pendampingan dan sosialisasi. Dan kini dibuka kembali untuk pendampingan.
“Dan permohonan sertifikasi halal masih didominasi oleh produk makanan dan minuman atau olahan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan juga memberikan pendampingan dalam pengurusan HKI. Sehingga para pelaku UMKM mempunyai perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk.
“Mungkin bisa dari segi merk, hak paten, hak cipta dan desain industri,” tuturnya.
BACA JUGA