DKUMKMP Beri Reward Koperasi yang Rutin Laksanakan RAT

Kadis UMKM, Korporasi dan Perindustrian Balikpapan Adwar Skenda Putra

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan berharap agar Koperasi yang ada saat ini aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, di Kota Balikpapan saat ini ada 478 Koperasi yang masih aktif hingga 2022 ini, dimana pada pihaknya terus mendorong agar para koperasi ini melaksanakan RAT. 

“Salah satu program yang akan kita lakukan adalah memberi nilai, dari situ nanti kita ambil koperasi yang kategorinya sehat, RAT lancar dan pembukuannya baik,” ujar Adwar Skenda Putra saat diwawancarai Inibalikpapan.com, Selasa (1/3/2022).

Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, adapun reward atau penghargaan yang diberikan dari hasil penilaian yakni pertama diberikan pengharagaan terhadap koperasi tersebut, sekaligus juga reward dalam bentuk membawa studi ke daerah lain yang koperasinya lebih baik. 

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap penilaian oleh tim dari DKUMKMP Kota Balikpapan, total ada 100 koperasi  yang dinilai,” aku Edo. 

Nantinya dari 100 koperasi ini akan diambil 10 koperasi untuk kemudian diseleksi lagi menjadi 3 koperasi terbaik. Adapun penialain terhadap koperasi tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir. 

“Kami sudah melakukan 2 tahun berturut-turut, jadi yang sudah pernah juara tidak dibawa lagi dan dilibatkan, sehingga setiap tahun koperasi lain yang dinilai,” imbuhnya.  

“Sehingga hal ini menjadi motivasi supaya koperasi di Balikpapan rajin melaksanakan RAT,” katanya

Kata Edo, Koperasi itu ada empat kategori yakni koperasi karyawan, simpan pinjam, serba usaha termasuk koperasi pemuda. Sekarang pun hanya dengan 9 orang sudah bisa membentuk koperasi, prosesnya lebih mudah. 

“Kalau  dulu minimal ada 20 orang anggota koperasi yang sudah sepakat baru bisa membentuk koperasi,” tuturnya. 

Edo menjelaskan, pihaknya tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum. Namun demikian bagi koperasi yang sudah di non aktifkan maka dinyatakan tidak terdata.

“Bagi warga yang ingin membuka koperasi, maka dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang telah di tentukan seperti wajib sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM.Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomer Induk Koperasi (NIK),” jelasnya. 

Perlu diketahui, koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian adalah tujuan koperasi.

Koperasi memiliki sejumlah keungulan dibandingkan Lembaga keuangan lainya diantaranya mudah memberikan pelayanan. Namun terdapat dua hal utama selama ini membuat koperasi menjadi tidak aktif yakni usaha yang tidak focus dan pengurunya yang tidak sehat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.