DLH Ingatkan Penataan Lahan Rusak Tanggung Jawab Pemilik
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait adanya kasus penambangan batu bara ilegal di kawasam Km 24 Karang Joang Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus berupaya agar adanya penataan kembali lahan tersebut.
Plh Kepala DLH Balikpapan, Nursyamsiarni Delarose mengatakan, pihaknya bersama dengan Tim gabungan dan instansi terkait pada prinsipnya lebih kepada mengarahkan komitmen untuk pemulihan lingkungannya, tapi karena ini masih berproses di hukum sehingga pemulihannya belum bisa maksimal.
“Inikah masih berproses hukum, cuma kami minta dari sisi lingkungan harus ada perbaikan lingkungan,” ujar Nursyamsiarni Delarose kepada Inibalikpapan.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Enny biasa Nursyamsiarni Delarose disapa, penutupan lahan yang ada batu baranya harus dilakukan dengan mengembalikan seperti semula bisa dengan menggunakan tanah dan proses rehabilitasi, tapi secara komitmen orang yang berbuat ini saja masih berkasus.
“Jadi tantangan apabila pemulihan lingkungan tidak memiliki izin lingkungan, karena kaitannya kerusakan lingkungan ada sangsi pidananya,” akunya.
Terkait penataan kembali lahan tersebut, kata Enny merupakan tanggung jawab pemilih lahan, Pemkot Balikpapan tidak mungkin melakukan penataan lahan kembali kalau itu bukan di aset milik Pemkot.
“Untuk itu yang wajib menata kembali lahannya ya pemiliknya, namun tetap dibawah pengawasan Pemkot Balikpapan,” tutup wanita berhijab ini.
BACA JUGA