DLH Lakukan Pemulihan Lingkungan di Lokasi Tambang Illegal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya kasus tambang ilegal yang terjadi di wilayah Karang Joang, juga mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Plt Kepala DLH Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D Larose memastikan, praktik tambang batu bara ilegal di KM 25 perbatasan anatara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai kartanegara (Kukar) telah di proses secara hukum oleh pihak berwajib. Kini bukti berupa kegiatan pengerukan telah di pasang batas garis polisi, sehingga segala kegiatan yang ada di lokasi tersebut tidak boleh di pindahkan atau lainya.
“Pelaku usaha kegiatan di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara harus di mempertangungjawabkan ulahnya, seperti melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang telah dikupas untuk kegiatan pertambangan,” ujar Nursyamsiarni D Larose kepada media, Jumat (20/11/2021).
Nursyamsiarni yang biasa di sapa Eni mengungkapkan, pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Balikpapan dalam proses hukum. Sehingga diperlukan inisiatif bagi pemkot Balikpapan menyusun skema pemulihan di kawasan tersebut.
“Dalam melakukan pemulihan lingkungan tidak hanya melibatkan DLH, melainkan peran serta semua Organisasi Perangkat Daerah. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait membahas upaya pemulihan kerusakan lingkungan di lokasi tambang illegal,” katanya.
Eni mengaku, berdasarkan laporan hasil verifikasi di lapangan, telah diberikan arahan bagaimana memulihkan lahan yang sudah dikupas tersebut seperti membuat saluran atau drainase air permukaan supaya itu tidak mengalir ke sembarang tempat karena sudah menjadi lahan terbuka.
“Pemerintah kota tetap memegang teguh komitmen larangan kegiatan pertambangan di kota Balikpapan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2013. Sehingga tidak mungkin bagi pengusaha di Balikpapan mengurus perizinan terkait pertambangan. Lantaran dari sisi tata ruang, tidak ada alokasi wilayah pertambangan,”katanya.
Eni menambahkan, berdasarkan intruksi Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Lurah Camat dan instansi terkait untuk mengawasi wilayah wilayah di perbatasan.
“DLH Balikpapan bersama tim gabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan kegiatan pengawasab atau indikasi terjadinya kasus tambang ilegal atau permasalahan kota lainnya,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikapapan sudah menegaskan jika di wilayahnya tak akan memberikan izin pertambangan. Namun, hal tersebut sepertinya tak diindahkan. Terbukti dari sidak yang dilakukan jajaran Satpol PP, bersama dengan petugas gabungan dari Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan pada Selasa (16/11/2021) lalu ke kilometer 25 Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 45 Karang Joang, di mana telah ditemukan adanya dugaan penambangan batu bara ilegal.
Saat peninjauan ke lokasi petugas gabungan menemukan para pekerja yang sedang bekerja dengan menggunakan dua alat berat ekskavator menggali batu bara yang masih dikumpulkan di lokasi yang sama.
“Jadi ini berawal dari laporan pihak kami kelurahan, kecamatan, pada 13 November 2021 ke Walikota bahwa ada indikasi kegiatan diduga penambangan batu bara, lalu kami diperintahkan untuk mengecek ke lapangan dan kalau memang ditemukan segera diberhentikan sesuai dengan surat tugas yang diberikan bersama tim,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.
Ia bahkan menjelaskan beberapa peraturan daerah (Perda), hal pertama dari segi Perda tentang tata ruang, tak ada area untuk tambang di Balikpapan. Kedua, secara spesifik ada Perwali Balikpapan yang menetapkan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari pertambangan terutama tambang batu bara.
“Sehingga kami menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena dasarnya tata ruang tidak memungkinkan dan ada Perwali nya,” katanya.
Katanya lagi, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga harus di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
BACA JUGA