DLH Wajibkan Pengembang Perumahan Miliki Pengelolaan Sampah

Pemilahan sampah
Warga saat mengelolah sampah di Bank Sampah yang berada di Manggar, Balikpapan Timur. Foto Inibalikpapan.com

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mewajibkan para pengembang perumahan- perumahan yang ada di Kota Balikpapan untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), termasuk diantaranya adalah tempat pembuangan sampah sementara.

Hal ini dikuatkan dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihak pengembang perumahan bisa menyediakan PSU juga termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara.

“Kewajiban pengembang membangun pengelolaan sampah, jadi misalnya perumahan-perumahan itu ya harusnya menyiapkan tempat sampah sendiri,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, (21/10/2022).

Dirman menjelaskan, misalnya ada pengembang perumahan yang membangun 200 rumah, maka seharusnya pihak pengembang juga menyiapkan tempat untuk menampung atau mengelola sampah dengan kapasitas 200 rumah itu.

“Perhitungannya, setiap orang menghasilkan 0,7 kilogram perhari, kemudian dalam satu rumah itu katakan lah berisikan 4 orang, dikalikan 200 rumah itu. Ya, lebih kurang sampah yang dihasilkan jadi 1 ton,” terangnya lebih lanjut.

“Seharusnya perumahan menyediakan itu, jadi kita (DLH) tinggal mengambilnya di tempat tersebut,” sambungnya.

Kendati begitu, karena pengembang perumahan di Balikpapan ini ada yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan hal tersebut. Maka, pihak DLH Balikpapan lah yang didorong untuk membangun dan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan.

“Itu kan juga membutuhkan biaya. Untuk saat ini, baru ada 1-2 pengembang saja yang menyediakan, makanya saya juga akan mengumpulkan pengembang-pengembang dan menuntut untuk memenuhi kewajibannya,” tuturnya.

Kata Dirman, penyediaan PSU juga termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara. Kewajiban pengembang membangun pengelolaan sampah, jadi misalnya perumahan-perumahan itu ya harusnya menyiapkan tempat sampah sendiri,” ucapnya.

“Ya, lebih kurang sampah yang dihasilkan jadi 1 ton,” akunya.

“Seharusnya perumahan menyediakan itu, jadi kita (DLH) tinggal mengambilnya di tempat tersebut,” sambungnya.

Kendati begitu, karena pengembang perumahan di Balikpapan ini ada yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan hal tersebut.

Maka, pihak DLH Balikpapan lah yang didorong untuk membangun dan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan.

“Itu kan juga membutuhkan biaya. Untuk saat ini, baru ada 1 sampai 2 pengembang saja yang menyediakan,” tegasnya.

“Makanya saya juga akan mengumpulkan pengembang-pengembang dan menuntut untuk memenuhi kewajibannya,” tuturnya

Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga  berencana tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kompleks perumahan jika pengembang tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

“Kami akan melakukan  koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Perumahaan dan Pemukiman  serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” paparnya.

Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan dan sangat penting, sebab sampah merupakan salah satu hal yang harus dikelola dengan baik. Jika tidak, maka akan menjadi masalah besar.

Dia katakan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah juga harus melibatkan pihak pengembang perumahan. Pasalnya,  konsep ke depannya yang harus dilakukan adalah menyadarkan pengembang perumahan untuk pentingnya mengelola sampah.

“Jadi nanti sampah dari perumahan tidak lagi dibuang sembarangan, karena pengembang harus mengelola sampah tersebut,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.