Top Header Ad

DP3 Balikpapan Data 1.400 Hewan Kurban di Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Maasehi kebutuhan untuk hewan kurban di Kota Balikpapan dipastikan akan bertambah.

Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, untuk jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2022 lalu untuk ternak sapi sebanyak 2.803 ekor.

“Sementara yang ada sekarang sekitar 1.740 ekor, namun untuk yang jantan siap potong sekitar 1.400 ekor,” ujar Sri Wahyuningsih kepada Inibalikpapan.com, Kamis (1/6/2023)

Lanjut Yuyun biasa Sri Wahyuningsihb disapa menambahkan, kalau untuk pemotongan hewan kurban berupan kambing ada 862 ekor, untuk populasinya saat ini masih menunggu data.

“Karena untuk kambing ini ada penjual kambing yang berjualan sepanjang tahun  jadi agak rancu populasinya,” akunya.

Pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi penjualan ternak yang sudah memperolah izin  yakni dari tim pemeriksaan yang ada di SK.

“Ternak yang sehat akan mendapat stiker sehat dengan retribusi 10 rbu/ekor,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tim pemeriksaan Ante mortem dan Post Mortem (sebelum dan sesudah dipotong) melibatkan seluruh petugas DP3 Balikpapan.

“Selain pengawasan hewan kurban di penjual, pengawasan juga dilakukan saat menjelang pemotongan,” akunya.

“Saat pemotongan dan setelah pemotongan hewan kurban,” pungkasnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, jelang Idul Adha lalu lintas hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba akan meningkat. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dan pengawasan dengan sejumlah instansi terkait untuk mencegah menyebarkan penyakit hewan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan agar hewan kurban yang kelak dikonsumsi oleh masyarakat terjamin kesehatan dan layak untuk dikurbankan.

“Yang jelas hewan kurban yang masuk ke Kota Balikpapan harus memiliki surat dari daerah asal bahwa hewan yang diperjualbelikan adalah sehat dan layak untuk dikurbankan,” kata Rahmad ketika diwawancarai, Rabu (31/5/2023). Sesuai aturan yang berlaku, hewan kurban yang diperjualbelikan harus mengantongi sertifikat dari daerah asal dan wajib dikarantina.

Hal itu diterapkan agar hewan kurban yang masuk ke Kota Balikpapan tidak membawa penyakit. “Untuk persiapan, kita siapkan seperti biasa sesuai ketentuan sapi-sapi yang masuk ke Kota Balikpapan.

Melalui dinas terkait harus dites kesehatan. Jangan sampai ada sapi yang masuk membawa penyakit ke Kota Balikpapan. Seperti umumlah, sapinya dikarantina terlebih dahulu, tapi yang tahu berapa lamanya Balai Karantina,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.