DP3AKB Balikpapan Dukung Percepatan Teknologi Tepat Guna
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan telah menggelar Sosialisasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikasi Produk Pos Pelayanan Teknologi Kota Balikpapan di Ballroom Hotel Pacific.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Heria Prisni, akademisi, masyarakat pelaku inventor Teknologi Tepat Guna (TTG) pengurus Posyantek Kota Balikpapan, OPD yang ada di Kota Balikpapan, serta Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Malik Ibrahim.
Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai HAKI dan bagaimana cara pengurusan HAKI sesuai dengan produk yang dikembangkan.
Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat dan memberikan kemudahan bagi peserta dalam menemukan metode tepat guna bagi masyarakat
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk percepatan pengembangan dunia, memberikan perlindungan bagi pelaku atau pencipta teknologi tepat guna, dan memotivasi inovator kreatif guna menghasilkan produk inovasi yang tepat guna,” jelas Heria.
Heria Prisni juga mengatakan bahwa teknologi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia dan tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, teknologi juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pembangunan sektor ekonomi serta dituntut dalam menciptakan produk-produk terbaru untuk semakin mempermudah kehidupan manusia.
Jadi Wawasan Literasi
Narasumber Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Malik Ibrahim menyambut baik kegiatan ini dan menganggapnya sebagai kegiatan yang sangat bermanfaat. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan literasi masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual.
“Hal ini karena masih banyak karya masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Karena hanya sebagian kecil masyarakat yang paham mengenai kepentingan dan manfaat dari perlindungan haki,” imbuhnya.
Kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pencipta dan pemilik hak cipta. Sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya melindungi hak cipta mereka.
“Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih sadar dan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” tambahnya.
Peserta Sosialisasi, Antonius Luhur Budi, mengatakan bahwa pengurusan HAKI membutuhkan proses yang cukup rumit. Meskipun demikian, ia merasa terbantu dengan sosialisasi yang diadakan oleh DP3AKB Kota Balikpapan.
Produk teknologi tepat guna (TTG) yang ia hasilkan masih belum tersentuh dalam hal pengurusan HAKI. Karena alat yang dihasilkan masih sederhana.
Namun, ia menyebut bahwa Posyantek maupun produk TTG harus terus ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memenuhi standar HAKI yang mencangkup aspek kreativitas dan inovasi.
“Sosialisasi ini memberikan kesadaran pentingnya HAKI bagi masyarakat khususnya bagi para pelaku/pencipta teknologi tepat guna. Hal ini juga menjadi ajang untuk kreativitas dan inovasi berkembang sehingga dapat menghasilkan produk yang semakin baik dan memenuhi standar HAKI,” tutupnya.
UMKM Miliki Sertifikat Merk
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini DKUMKMP melayani saat diawal pendaftaran, agar UMKM mempunyai sertifikat merk dan hak cipta. Selanjutnya, masing-masing pelaku usaha yang meneruskan.
Dengan kepemilikan merk dan hak cipta ini, produk UMKM tidak akan diambil alih oleh pihak lain. Yang mungkin produk itu sudah lebih dulu diterbitkan oleh pelaku usaha.
“Bagi yang mempunyai nama yang sama, maka tidak bisa terbit. Ini berlaku se indonesia. Bahkan, se dunia,” ungkapnya.
Diharapkan pelaku usaha yang mempunyai nama produk yang sama, dapat diganti. Dikarenakan nama hak cipta tidak bisa dikeluarkan dengan dua nama.
“Kalau mereka tetap pakai akan dikenakan sangsi,” ungkapnya.
Untuk tahun depan, DKUMKMP Balikpapan sudah menyiapkan data pengajuan merk usaha sebanyak 20-30 usaha. Sedangkan data pengajuan hak cipta sebanyak 5-6 usaha.
“Ini untuk tahun depan yang kita siapkan, karena biayanya lumayan sebesar Rp 2,5 juta untuk satu tahun,” pungkasnya
BACA JUGA