Top Header Ad

DP3AKB Upayakan Perda KLA Segera Rampung

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rencana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) di Kota Balikpapan ditargetkan rampung pada tahun 2024.

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam kebijakan dalam mendukung status Kota Balikpapan mendapatkan predikat utama KLA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Alwiyati menyampaikan, untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya meminta data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami tetap optimis bahwa pembahasan raperda tentang kota layak anak tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2024 ini,” ujar Alwiati kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Dengan adanya Perda tersebut, tentunya penilaian yang akan diperoleh Kota Balikpapan untuk memenuhi target KLA bisa lebih tinggi.

“Nilai kita jadi bisa ditambah, kemudian komitmen masyarakat, stakeholder opd, pasti akan lebih kuat dengan adanya Perda,” ucapnya

Untuk saat ini memang kasus yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi di Kota Balikpapan, sehingga diminta untuk partisipasi dalam masyarakat untuk dalam menanggulanginya.

Alwiati menambahkan, penyusunan Raperda KLA ini juga tidak lepas dari Kota Balikpapan yang saat ini sudah teras dari Ibu Kota Negara (IKN) terlebih Kota Balikpapan juga disebut sebagai Kota Layak Anak.

“Kota Balikpapan ini sebagai kota layak anak, tapi Balikpapan punya PR (Pekerjaan Rumah, Red) anak-anak sebagai investasi bangsa,” ucapnya.

Dikatakannya, Raperda yang tengah disusun ini sebagai langkah mengantisipasi pertambahan penduduk Kota Balikpapan, sebagai efek dari kota penyangga IKN yang tidak menutup kemungkinan juga menambah populasi anak di Balikpapan.

“Balikpapan harus siap mengantisipasi datangnya para keluarga dan anak-anak,” ungkapnya.

Menurut Alwiati, salah satu komponen dalam raperda inilah mencoba mengakomodir, yang nantinya akan memilah tugas pokok DP3AKB serta yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) untuk membina anak terlantar.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan berperan terhadap anak putus sekolahnya, maupun stakeholder lainnya secara kewilayahan,” ungkapnya.

Saat ini, Raperda tersebut sebagai leading sektor serta yang menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi ini yang terakhir kami lakukan, tahapan selanjutnya kami akan merevisi raperda sesuai masukan saat digelar sosialisasi,” paparnya.

Selanjutnya, katanya, Bagian Hukum dan DP3AKB akan kembali merumuskan dengan beberapa stakeholder, serta merapikan isi Raperda tersebut.

“Nanti dari DPRD Balikpapan maupun Bagian Hukum yang akan memilah lagi, apakah ini ranahnya Perda atau aturan turunan di bawahnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.