DPD Sepakati akan Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Terkait Presidential Treshold
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Masa Sidang III Tahun 2021-2022 menyepakati akan mengajukan judicial review (JR) terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, pengajuan JR tersebut karena merasa tidak puas dengan pelaksanaan demokrasi. Khususnya kepercayaan terhadap partai politik (parpol)
“Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kemudian menguatnya dukungan terkait presidential threshold 0% terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu. Khususnya pemilu serentak 2024 yang akan berlangsung 14 Februrai.
“Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,” ujarnya.
Kata dia, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-undang Pemilu dalam Prolegnas tahun ini, namun sayangnya tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” ujarnya
Dia menambahkan, bahwa presidential threshold 0% sudah menjadi diskursi publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
BACA JUGA