DPKP Minta Pol PP Tertibkan Penjual Hewan Kurban Tak Berizin

Sapi / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpappan.com – Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) kota meminta Pol PP Balikpapan untuk melakukan penertiban bagi penjual hewan kurban yang tidak memiliki izin. Kawasan Manggar salah satu yang ditemukan banyak penjual hewan kurban tanpa izin.

Pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan masih ada sejumlah penjual hewan kurban di kawasan Manggar yang belum berizin. Perlunya izin penjualan hewan kurban ini agar pihaknya dapat melakukan pengawasan kesehatan dan kelayakan hewan kurban.

Kepala DPKP Kota Yosmianto mengatakan pihaknya telah menghimbau kepada penjual hewan kurban yang belum berizin agar melakukan pengurusan perizinan. Keluhan itu banyak ditemukan di sekitar kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

“Memang ada beberapa yang belum memiliki izin tapi sudah berjualan seperti di kawasan Manggar. Jumlahnya lupa tapi sudah kita sampaikan ke Pol PP untuk melakukan penertiban. Karena ranah mereka. Kita sudah menghimbau dan kita rapatkan di kelurahan Manggar. Ini sudah sepekan mereka belum mengurus perizinan. Jumlah belum tahu tapi sepanjang Manggar itu kan banyak kanan – kiri. Saya sudah lapor Pol PP,” terangnya (7/9).

Menurutnya untuk pengurusan izin penjualan hewan kurban sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Penjual cukup meminta izin pemilik tanah dan Ketua RT setempat. “Jika setuju lalu diajukan ke kantor kelurahan dan mendapatkan rekomendasi dari DPKP. Ini gratis dan mudah kok tapi kadang ada yang sudah mengurus tapi nggak diambil surat izinya,” jelasnya.

Sampai hari ini ungkap Yosmianto baru sekitar 18 penjual yang mengantongi izin. Pada tahun lalu mencapai 30 penjuala yang berizin dengan hewan kurban yang dijajakan sebanyak 1500 ekor. “Sekarang ini baru 18 izin kita keluarkan kemudian hewan baru 800 ekor yang dijajakan,” sebutnya.

Penurunan ini tidak lepas dari situasi ekonomi yang berimbas di daerah sehingga menyulitkan orang atau perusahaan melakukan pemotongan kurban. Namun pihaknya belum dapat mendata. “Di Manggar saja kita hitung tidak lebih dari 200 ekor. Tapi memang dari sisi izin baru 18 penjual tapi yang beli belum bisa kita data nanti pada saat hari kurban kita data,” tandasnya.

Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya penyakit kuku pada hewan kurban. Fungsi dikeluarkan perizinan yakni memantau kesehaatan dan kelayakan hewan kurban.

“Penjual berizin ini kan lebih mudah kita awasi karena kita bisa melakukan pemeriksaan sapinya itu. Ada cap kelayakan kesehatan hewan kurban itu,” pungkasnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.