DPMPTSP Gelar Konsultasi Publik, Surat Izin Tenaga Kesehatan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Surat Izin Tenaga Kesehatan, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Bluesky Balikpapan tersebut diikuti puluhan tenaga kesehatan. Dan perwakilan klinik serta rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbulah Helmi mengatakan, forum ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon. Untuk memberikan saran dan kritik secara langsung dalam upaya.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 lalu, DPMPTSP telah menerapkan penggunaan aplikasi Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian.
“Spontan sudah ada sejak tahun 2020, yang dijalankan pada saat masa pandemi covid 19. Saat itu banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan namun karena kondisi lockdown dan ada perbatasan kegiatan. Maka dpmptsp berinisiatif membuat aplikasi Spontan,” katanya.
Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian bertujuan untuk memudahkan pengajuan izin tenaga kesehatan, di manapun dan kapanpun cukup upload semua dokumen dan setelah selesai pemohon juga dapat melakukan tracking melalui aplikasi.
Seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya melakukan peningkatan pelayanan dengan mendorong pemohon di sektor kesehatan untuk memberikan saran dan kritik secara langsung melalui forum.
Para pemohon diharapkan bisa disampaikan hal-hal yang menjadi kendala, agar proses pengajuan ini bisa berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah prosesnya kita sederhanakan dan SOP-nya kita potong-potong, dan kalau saya lihat dari sistem itu rata-rata 3 hari selesai. Bahkan ada yang dua hari selesai,” akunya.
“Kita tidak tahu apa yang kita terapkan ini apakah sudah maksimal makanya kita hari ini mencari tahu apakah sudah maksimal. Atau belum atau masih bisa dipercepat lagi,” ungkapnya.
Peran Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiyati menyampaikan apresiasi kepada DPMP2T yang telah memfasilitasi terlaksananya forum yang sangat penting ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta yang telah hadir,” ucapnya.
Seperti yang diketahui profesi tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan yang profesional dan berizin menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam rangka mendukung peran strategis tenaga kesehatan. Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran tentang pengecualian surat tanda registrasi. Bagi tenaga kesehatan jurusan pendidikan akademik pasca terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2023.
SE ini bertujuan memberikan kemudahan kepada tenaga kesehatan lulusan baru dalam memperoleh surat izin praktek dan surat izin kerja.
BACA JUGA