Top Header Ad

DPMPTSP: Izin Harus Keluar Sebelum Memulai Pembangunan

Investasi Balikpapan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmi. (Foto: Inibalikpapan)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan selalu mengingat kepada pengembangn perumahan harus melengkapi perizinan sebelum memulai pembangunannya.

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi menegaskan bahwa proses pengajuan izin tidak memberikan hak untuk memulai pembangunan.

“Proses pengajuan izin tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu,” ujar Hasbullah Helmi, Kamis (6/2/2025).

Ia memberikan analogi dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Kalau masih memohon SIM dan belum keluar, tentu belum boleh mengemudi. Begitu juga dengan pembangunan, izinnya harus lengkap dulu,” tambahnya.

Helmi menegaskan bahwa semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang berlaku di Balikpapan.

“Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan. Jangan sampai ada yang melanggar,” akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa pembangunan proyek Green Valley dihentikan sementara karena belum menyelesaikan proses perizinan. 

Menurut Sudirman, perizinan proyek harus melalui beberapa tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk tata ruang, pengurusan siteplan, hingga penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL, UPL, dan PPL. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Apa yang dilakukan Green Valley masih berproses dan belum selesai. Oleh karena itu, semua kegiatan pembangunan harus dihentikan hingga seluruh izin tuntas,” tegas Sudirman.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di Balikpapan.

“Jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk. Kami sepakat bersama DPRD dan OPD terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan Green Valley sampai semua izin selesai,” pungkasnya.

Pembangunan Diminta Untuk Stop

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Proyek Green Valley 2, di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025).

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah ditemukan. Bahwa manajemen Green Valley 2 melakukan penataan lahan dan pembangunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan. 

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

“Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat koordinasi bersama OPD terkait. Kami mendapati bahwa manajemen Green Valley 2 belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting. Seperti izin lingkungan, setujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.