DPP NasDem Beri Rekomendasi Rahmad Mas’ud, Maju Pilkada Kota Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Beberapa parpol mulai memberikan dukungan dan rekomendasinya kepada Bakal Calon Walikota Balikpapan.
Seperti DPP Partai Nasdem yang sudah memberikan surat rekomendasi Ketua Umum Parpol ke Bakal Calon Walikota Balikpapan yang juga Petahana yakni Rahmad Mas’ud. Pada Jumat (12/7/2024)
Dalam video yang beredar di media sosial, Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai Nasdem, Ivanhoe Semen, menyerahkan langsung surat rekomendasi kepada Rahmad Mas’ud yang didampingi oleh Ketua DPD I Golkar Kaltim Rudy Mas’ud.
“Kami serahkan surat rekomendasi ini, selamat bung, selamat bertugas,” ujar Ivanhoe Semen sambil memberikan surat rekomendasi yang disimpan dalam amplop berlogo Partai Nasdem.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh juga telah menyerahkan surat rekomendasi DPP Partai NasDem, kepada Rudy Mas’ud. Untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kaltim 2024 sebagai Bakal Calon Gubernur Kaltim.
Pilkada Kota Balikpapan sendiri, sampai saat ini masih belum terlihat figur -figur yang akan benar-benar bertarung untuk maju sebagai Bakal calon Wali Kota Kota Balikpapan, selain Rahmad Mas’ud, sudah menyatakan maju dalam Pilkada Balikpapan 2024.
Untuk saat ini, baru NasDem yang secara resmi sudah memberikan rekomendasi DPP nya ke Rahmad Mas’ud untuk maju.
Diketahui Rahmad kemungkinan besar juga akan mendapat rekomendasi dari DPP Golkar, mengingat beliau saat ini selain sebagai Petahana juga Ketua DPD II Golkar Kota Balikpapan.
Redaksi Inibalikpapan.com sedang mencoba menghubungi Walikota Balikpapan perihal dukungan DPP NasDem.
Tahapan-tahapan Pilkada Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sudah mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.
“Untuk pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024, sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono.
Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang telah dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Dilanjutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan mulai 24 sampai 26 Agustus 2024. Serta endaftaran pasangan calon yang dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Kemudian penelitian persyaratan calon yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024. Penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
“Untuk pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai dilakukan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. Pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” jelasnya.
Prakoso menuturkan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan dilakukan pada November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Dilanjutkan, penetapan calon terpilih yang meliputi diantaranya apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Maka dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU. Dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari.
“Dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon,” pungkasnya.
BACA JUGA