DPPR Balikpapan Ajukan Revisi Perda IMTN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Saya sudah mengajukan revisi perubahan IMTN,” ujar Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja, Rabu (28/07/2021).
Die mengatakan, revisi perda IMTN tersebut, sebagai upaya upaya untuk perbaikkan pelayanan. Karena dikeluhkan masyarakat . Karena dianggap terlalu kaku dan lama.
“Biar lebih sederhana, sehingga masyarakat tidak terlalu lama.Kita itu yang kemarinnya agak kaku dan panjang, perubahan peraturan Wali kota dan perda,” tandasnya.
Selain itu, untuk mendukung program penanganan banjir yang menjadi prioritas Wali Kota , pihaknya juga akan melakukan perbaikkan koridor Sungai Ampal dan Ahmad Yani.
“Kemudian pembuatan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang jelas masuk program prioritas Pak Wali Sungai Ampal,” ujarnya.
“Tapi kami kan penunjang untuk kajiannya saja, untuk operasionalnya di Dinas Pekerjaan Umum,”sambungnya.
Sedangkan untuk rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sudah ada kesepakatan dengan DPRD. “Rencananya dalam waktu dekat kita mempunyai RDTRK, sudah sepakat ada,”ucapnya.
BACA JUGA