Top Header Ad

DPR Dukung Penertiban Nomor Pelat Kombinasi RF

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR/suara)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan nomor pelat kombinasi huruf RF. Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam. Karena selama ini banyak kendaraan yang menggunakan pelat jenis RF yang berkeliaran di jalan.

“Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” ujar Dasco dilansir dari laman DPR

 Kendati begitu, dia juga memahami kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.

 “Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujarnya

Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.

“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim , Senin (6/6/2022).

Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. “Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.

Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.