DPR Kembali Ingatkan Pemerintah UU Cipta Kerja untuk Kepentingan Masyarakat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah meneken 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. DPR RI pun mengingatkan Pemerintah agar aturan tersebut berpihak pada masyarakat.
‘Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Bahwa salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja ialah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi untuk kepentingan masyarakat.
“Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat Undang-Undang Cipta Kerja operasional, bisa dilakukan, bisa diterapkan di lapangan,”
Baidowi mengatakan Baleg DPR turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi Undang-undanf Cipta Kerja. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.
“Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomuniksikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang,” ujarnya.
sumber : suara.com
BACA JUGA