DPR Minta BPIP Batalkan Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Saat Bertugas

Presiden Jokowi saat mengukuhkan Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/08/2023). (Foto: Humas Setkab/Oji)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut aturan terkait lepas jilbab demi keseragaman saat bertugas pengibaran bendera saat Upacara HUT Kemerdekaan.

Desakan itu disampaikan Anggota DPR RI Jazuli Juwain. Dia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal. Karena justru kebablasan dan tidak mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945

Bahkan menurutnya, kebijakan lepas hijab ini, adalah bagian dari sikap diskriminasi. Dia mengatakan, jilbab bukan penghalang ekspresi nasionalisme kepada bangsa.

“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

BACA JUGA :

“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”

Seperti diketahui, BPIP menerbitkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Hal ini mengakibatkan ada 18 anggota Paskibraka tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan. Sehingga kemudian hal itu menimbulkan protes karena dinilai melanggar hak beragama.

“Oleh karena itu, saya meminta Kepala BPIP membatalkan aturan tersebut di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” ujarnya.

KLARIFIKASI BPIP

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, tidak melarang pemaksaan lepas hijab, tetapi hal itu dilakukan karena kesukarelaan anggota paskibraka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.