DPR Minta Dikaji Ulang Penghentian Dana Santunan Korban Meninggal Covid-19
JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR meminta Pemerintah mengakji ulang penyetopan dana santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya rasa kan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh dari pada yang meninggal,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan,”
Menurutnya, ditengah kondisi sulit, keluarga ahli waris tentu membutuhkan dana santunan. Pemerintah bisa mengambil dari pos-pos lain. Untuk menganggarkannya, sehingga tidak sampai harus dihentikkam tahun ini.
“Mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain. Karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan,” kata Dasco.
Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti. Disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Sumber : suara.com
BACA JUGA