DPR Minta Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR/suara)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memint Pemerintah melakrang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

“Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja,” kata Dasco dilansir dari suara.com jaringan ini balikpapan.com

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus diutamakan. Sehingga Pemerintah diminta tegas melarang WNA masuk Indonesia selama PPKM Darurat. Sebagai bagian untuk mencegah varian baru masuk.

Dia menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri.

Namun Dasco juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi (Jawa-Bali) sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Dasco mengharapkan masyarakat untuk tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM darurat.

“Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.