DPR Persilahkan Judicial Review UU Pemilu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI dapil Kaltim Hetifah Saifudian mempersilahkan, jika ada yang ingin melakukan Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serentak.
Hal itu dikatakan Hetifah menanggapi, terkait pelaksanaan pemilu serentak akan menguras tenaga dan waktu petugas penghitungan suara di tingkat TPS.
Pasalnya dari simulasi yang dilakukan sebelumnya, penghitungan lima kotak suara memakan waktu hingga dinihari. Sehingga berpotensi justru melanggar UU Pemilu tersebut.
“Barangkali supaya agar tetap tidak melanggar UU di judicial review, ya kita persilakan saja berarti ada perubahan. Bisa juga sih itu ,” ujar Hetifah.
Hetifah yang juga ikut merancang UU Pemilu itu mengatakan, pembatasan 24 jam karena ingin proses itu cepat dan berbatas waktu.
”Kalau dibilang sampai selesai nanti bisa tidak ada kepastian bisa berapa hari. Maksudnya kita membatasi itu ada batas waktu masyarakat bisa mendapatkan hasil kapan dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA