DPR Sahkan Revisi UU ITE, Terdapat 20 Poin Perubahan

Ilustrasi / UU ITE

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna  pada Selasa (05/12/20230

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan, ada 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE tersebut.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus meminta persetujuan seluruh aanggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna  untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE. Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE itu.

Berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.