DPRD Balikpapan Bahas HKPD, Kewajiban Pajak Daerah Disorot

Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya Pengesahan undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) perlu bergerak cepat. 

Salah satunya dalam penyesuaian nomenklatur pemberlakuan pajak di daerah. Agar aturan itu tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan keberadaan UU HKPD merupakan referensi bagi semua dalam merevisi payung hukum di daerah setempat. Mengingat cukup banyak pajak di Balikpapan yang bakal mengalami penurunan menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pusat.

“Jadi seluruh nomenklatur di perda kita coba lakukan penyamarataan. Istilahnya itu Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT). Disamakan dengan itu,” ujarnya, Rabu (24/01).

Dalam aturan HKPD, lanjut Iwan, pemungutan pajak daerah maksimal sebesar 10 persen. Artinya semua besaran retribusi pajak tempat usaha di daerah harus menyesuaikan angka tersebut. Meski masih ada pengecualian pada pajak daerah untuk diskotik atau tempat hiburan malam (THM).

“Kita kemaren sempat membagi langsung dengan sembilan jenis pajak daerah yang sudah ada. Angka maksimal intinya semua 10 persen kecuali tempat hiburan yang jenisnya diskotik,” tutur anggota dewan dari daerah pemilihan Balikpapan Utara ini.

Menurut Iwan pemerintah di daerah wajib menurunkan besaran pungutan pajak sesuai aturan terbaru. Dimana hal itu baru bisa berlaku setelah adanya revisi terhadap perda yang menjadi payung hukumnya. Sehingga Bapemperda perlu segera merampungkan revisi perda pajak daerah sebagai dasar memungut pajak kepada pengelola usaha.

“Dengan adanya UU ini kita bukan mau tidak mau. Tapi wajib turun 10 persen. Wajib disamakan dengan angka itu. Itu angka maksimal yang jadi referensi pungutan pajak di daerah kita,” tambahnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.