Top Header Ad

DPRD Balikpapan Bahas Perubahan Perda Perumda Manuntung Sukses

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali membahas perubahan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses, Senin (24/3/2025). 

Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Balikpapan. Guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan situasi dan kebutuhan daerah saat ini.

Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Golkar, Subari, menjelaskan bahwa revisi perda ini bertujuan. Untuk meningkatkan efektivitas operasional Perumda Manuntung Sukses agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Serta berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan bahwa Perumda Manuntung Sukses dapat berkembang secara profesional dan lebih efisien dalam pengelolaannya. Perubahan regulasi ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Subari.

Perumda Manuntung Sukses sendiri didirikan dengan tujuan memperkuat sektor jasa dan layanan publik di Kota Balikpapan. Seiring dengan perkembangan zaman. Evaluasi terhadap regulasi menjadi penting agar perusahaan daerah ini dapat bersaing dan tetap relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain membahas perubahan perda, DPRD Balikpapan juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perumda. 

Subari menegaskan bahwa dewan akan terus mengawasi jalannya perumda ini agar tetap sesuai dengan visi pembangunan daerah.

“Kami di DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar Perumda Manuntung Sukses benar-benar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Balikpapan,” pungkasnya.

Diharapkan, dengan adanya revisi perda ini, Perumda Manuntung Sukses mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai layanan yang diberikan.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.