DPRD Balikpapan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota, Terbatas Parpol Pengusung

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – DPRD Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota sisa masa jabatan 2021-2024 yang dilaksanakan pada Senin (24/7/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh serta unsur pimpinan DPRD Balikpapan dan para Anggota DPRD Kota Balikpapan.

Dalam rapat itu ditetapkan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan yang terdiri dari Ketua Abdulloh, Seketaris Subari serta para perwakilan fraksi yang ada di DPRD Balikpapan diantaranya anggota fraksi Golkar inklud Hanura Andi Arif Agung Golkar, Wiranata Oey fraksi PDIP, Muhammad Taqwa fraksi Gerindra, Laisa fraksi PKS, Mieke Henny fraksi Demokrat, Ardiansyah fraksi PPP,  Puriyadi fraksi Nasdem dan PKB.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, bahwa DPRD telah membenruk panitia pemilihan Wakil Walikota Balikpapan untuk nanti ada proses penjaringan dan menjadwalkan waktu proses pendaftaran Wakil Wali Kota ini.

“Karena ini sifatnya terbatas, maka cuma  parpol pengusung saja yang boleh mengajukan calonnya, diluar dari parpol pengusung tidak boleh,” ujar Abdulloh kepada Inibalikpapan.com, Senin (24/7/2023).

Lanjut Abdulloh, nantinya akan ada batas waktu pendaftaran yang kemudian jika sudah ada nama-nama calonnya maka dibuatkan berita acara untuk nanti diserahkan ke Wali Kota Balikpapan untuk memilih.

“Untuk yang kemarin dua nama tersebut baru sebatas lisan, belum ada mekanisme tatib yan berlaku, parpol pengusung masih boleh mengganti nama tersebut atau tetap pada nama itu,” tutup Abdulloh.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.