DPRD Balikpapan Berhentikan Wali Kota dan Wawali dalam Rapat Paripurna
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) periode 2016-2021 setelah KPU setempat menetapkan Wali Kota terpilh.
“Memang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tahapannya sampai pada mengangkat dan melantik wali kota terpilih itu, tahapannya diakhir masa jabatan ini memang harus diumumkan pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh usai rapat paripurna, Senin (22/02).
Dia mengatakan, setelah itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim. Sehingga kemudian Kemendagri menerbitkan surat pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilanjutkan tahapan berikutnya.
“Kemudian pengumuman pemberhentian ini diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh pimpinan DPRD melalui gubernur sampai mendapatkan surat dari Kemendari surat legalistas pemberhentian itu baru melangkah pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kemudian mengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2021-2024 sesuai ketentuan. Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-undang, bahwa liha hari setelah penetapan KPU, DPRD menggelar paripurna.
“Kemudian Untuk mengusulkan pelantikan wali kota terpilih. Karena sudah ada penetapan KPU Wali Kota terpilih,” ujarnya.
“Lima hari sejak penetapan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota periode 2021, 2024. Itu harus dilakukan,”
Kata dia, usulan pelantikan itu juga melalui rapat paripurna istimewa yang diperluas yang rencananya akan digelar di Novotel pada Jumat pekan ini. “Disana akan ada paripurna istimewa usulan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih,” ujarnya.
“Nah 5 hari setelah penetapan, Insyaallah pada Hari Jumat, tapi tempatnya tidak disini karena paripurna istimewa diperluas, mungkin akan dilaksanakan di Hotel Novotel agak luas biar bisa jaga jarak.”tandasnya.
BACA JUGA