DPRD Balikpapan Dukung Pemusnahan Minuman Beralkohol dan Pom Mini Ilegal

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar kegiatan pemusnahan minuman beralkohol ilegal dan barang bukti lainnya yang melanggar peraturan daerah dan perundang-undangan, Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan aturan. Khususnya terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Seperti hotel non-bintang dan pedagang kaki lima. Pemerintah berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan. Banyak tempat yang tidak memiliki izin namun tetap menjual minuman beralkohol. Ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak buruk bagi masyarakat. Terutama generasi muda,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono SuHerman kepada media.
Yono juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Mereka menekankan bahwa aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan pemerintah pusat harus ditegakkan secara konsisten.
“Kami berharap para pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah ada. Jangan sampai terjadi praktik ‘kucing-kucingan’ di mana aturan sudah ditegakkan, tetapi masih ada pihak yang tetap melanggarnya,” ujarnya.
Beri Edukasi Masyarakat
Melalui pemusnahan ini, pemerintah ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol ilegal. Serta mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan regulasi demi kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menutup sebanyak 37 tempat Penyalur Oli Mesin (POM) sepanjang tahun 2024. Selain itu, dalam operasi penertiban tersebut, petugas juga menyita 1.089 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan hasil dari upaya yang telah direncanakan sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024.
“Hari ini kami melaksanakan hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan miras dari berbagai merek. Ada merek seperti Bel, Kipas, dan beberapa jenis bir lainnya dalam kemasan botol maupun kaleng,” ujar Boedi Liliono.
Penyitaan miras ini dilakukan berdasarkan hasil operasi yang melibatkan Unit Cipta Kondisi (UCC) dan non-UCC, serta sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami menjalankan penertiban ini sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan,” tambah Budi.
Harapan untuk Tahun 2025
Menjelang tahun 2025, Satpol PP Balikpapan berencana memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha POM serta peredaran miras. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Budi.
Ia juga berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tutupnya.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan, khususnya terkait penertiban tempat usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pemulihan Aset dan lembaran bukti Pengadilan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi mengatakan, pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pelanggaran hukum. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah berlangsung selama setahun terakhir.
Dalam prosesnya, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyitaan hingga pengelolaan akhir berupa pemusnahan. Beberapa barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilakukan menggunakan alat khusus untuk memastikan efektivitas dan keamanan.
Pihak terkait menegaskan pentingnya standar dan izin resmi bagi setiap produk yang beredar di masyarakat. Barang yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin resmi akan ditindak tegas demi menjaga keselamatan publik.
“Kita harus selalu mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Barang yang tidak sesuai standar tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Trie Nurhadi.***
BACA JUGA