DPRD Balikpapan Dukung Penerapan Kembali Sanksi Perda Yustisi Persampahan

Budiono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam-jam waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, waktu yang ditetapkan dan dilarang untuk membuang sampah tersebut, diantaranya mulai dari 06.00 pagi hingga 18.00 sore.

Bagi masyarakat yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Perda yang dibuat ini hanya tinggal bagaimana bentuk pengawasannya saja.

“Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini. Tujuannya agar semua itu tertib,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Paling tidak, lanjut Budiono katakan, dengan jam pembuangan sampah yang diatur tersebut masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah pada siang hari. Sehingga sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan bau.

Kemudian untuk sanksi yang diberikan dengan besaran Rp 100 ribu, Budiono berharap pihak-pihak terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja. Karena untuk diketahui juga, TPS kita yang ada di Manggar sudah luar biasa terjadi penumpukan dan perlu ada pembatasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.