DPRD Balikpapan Fokus Tuntaskan Perda Prioritas, Andi Arif: Bukan Sekadar Kuantitas

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komitmen DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun peraturan daerah (perda) terus diperkuat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa lembaga legislatif tak hanya mengejar jumlah perda yang disahkan, melainkan juga memastikan setiap produk hukum tersebut memberi dampak positif dan nyata bagi masyarakat.
“Kami optimistis dapat menyelesaikan 70 sampai 80 persen dari total 26 perda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Tapi secara realistis, minimal 50 persen harus selesai, karena regulasi ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Menurut Andi Arif, pembentukan perda bukan sekadar formalitas administratif. Ia menekankan bahwa setiap proses harus dijalani dengan matang dan penuh pertimbangan. Karenanya, DPRD lebih memilih memfokuskan waktu dan sumber daya untuk membahas perda yang relevan dengan kondisi lapangan serta aspirasi warga.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Target memang penting, tapi jangan sampai kualitas dikorbankan. Perda harus hadir sebagai solusi atas masalah yang ada, bukan hanya jadi dokumen yang menumpuk di rak,” tegasnya.
Sinergi Antar Komisi
Salah satu perda yang berhasil diselesaikan tahun ini adalah Perda tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut sebelumnya sempat tertunda sejak tahun legislasi lalu akibat perbedaan pandangan teknis antara pemangku kepentingan. Namun, berkat sinergi antar komisi dan mitra pemerintah daerah, regulasi itu akhirnya rampung dan disahkan.
“Perda Reklame sempat tertahan karena memang ada beberapa hal teknis yang harus diluruskan. Tapi kami semua sepakat bahwa ini penting untuk penataan kota. Maka, akhirnya bisa diselesaikan. Itulah bukti bahwa ketika semua pihak duduk bersama, perda bisa menjadi solusi nyata,” ujarnya.
Dalam pandangan Andi Arif, keberhasilan pembentukan perda juga sangat bergantung pada sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ia menekankan bahwa koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar proses pembahasan berjalan lancar dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Tanpa sinergi, perda kita hanya akan menjadi wacana. Maka kami dorong OPD pengusul untuk aktif hadir dalam pembahasan dan terbuka menerima masukan. DPRD akan mengawal dari awal hingga pengesahan,” katanya.
Cakupan Perda Pada Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Bapemperda juga terus melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah masuk dalam daftar Prolegda 2025. Beberapa rancangan perda yang saat ini sedang dibahas mencakup sektor pelayanan publik, ekonomi, hingga penataan wilayah. Pihak DPRD akan lebih selektif dalam mengawal proses legislasi ke depan.
“Kami pelajari mana perda yang tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Jika tidak lagi relevan, akan kami tinjau ulang. Tapi kalau strategis, kami prioritaskan,” imbuh Andi Arif.
Ia berharap semua rancangan perda yang dibahas tahun ini benar-benar dapat menjawab tantangan di tengah masyarakat dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Ini bukan soal mengejar angka atau menyelesaikan sebanyak-banyaknya perda. Ini soal bagaimana setiap perda yang disahkan bisa diimplementasikan dan bermanfaat. Itulah tujuan utama dari fungsi legislasi kami,” pungkasnya.***
BACA JUGA