DPRD Balikpapan Gelar FGD Bahas Draf 4 Raperda
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- DPRD Kota Balikpapan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya menggelar focus group discussion (FGD) yang membahas 4 kajian yakni hutan kota, pelepasan asset, jaringan utilitas dan pengelolaan air dan pengendalian air.
Topik bahasan ini dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf peraturan daerah yang dihadiri seluruh stakeholder kota Balikpapan.
Dua nara sumber yang dihadirkan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan yakni Ketua Pusat Studi Konflik dan Kebijakan atau Research Centre for Conflict and Policy (RCCP) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Abdullah Said dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Iwan Permadi.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis mengatakan penyusunan naskah akademik dan draf peraturan daerah tentang 4 hal penting ini datang dari usulan dewan dan pemerintah kota.
“Harapan dengan diFGDkan mendapat masukan konkrit mengenai isu terkait unutk menambah materi draft raperda sehingga saat dibahas betul-betul dapat mengakomodir seluruh kepentingan dan persoalan yang ada di Balikpapan namun tidak lepas dari peraturan yang diatasnya secara sistematika hokum,” jelasnya (8/11/2017).
Menurutnya membahas produk hukum seperti perda tidak mudah harus memperhatikan masukan masyarakat dan ahlinya. “Kalau asal-asalan nanti perdanya tidak berkualitas kan sayang,” tandasnya.
“Targetnya 2018 kita siapkan draft ini. Kita pilih materi ini karena urgen termasuk soal asset ini kan banyak dimilii pemkot supaya bisa diatur dan kelola baik. Kita nggak mau asset kita nggak tertib makanya perlu diatur,” tukasnya.
Ketua Pusat Studi Konflik dan Kebijakan (PRRC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Abdullah Said mengatakan saat ini pelepasan aset dinilai merupakan hal yang rumit karena masih terbentur aturan dan regulasi.
“Regulasi kita memang perlu perbaikan. Kalau saya berpikir simple kita ini kan satu NKRI ya relakan saja kalau memang butuh perawatan ya alokasikan saja dana perawatan. Kalau dimiliki nggak bisa,” ujarnya.
Selain itu, dalam pelepasan aset juga banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat disetujuinya penghapusan suatu barang milik daerah.
“ Dari sisi administrasi itu panjang juga karena regulasi itu makanya yang dipenting didata di badan pertanahan atau dinas tanah. Itu diatur saja, diinventarisasi, milik siapa, dimana ya diatur saja,” katanya.
Padahal semestinya, kata abdullah pelepasan asset pemerintah ini dapat dibuat sederhana karena masih dalam satu pemerintahan.
“Pelepasan itu tidak mudah makanya kita ini dalam suatu rumah tangga ya buatlah aturan yang sederhana. Semua biar enak,” tukasnya.
BACA JUGA