DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna, Pemandangan Umum Fraksi Atas Tiga Raperda
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan berbagai agenda yang dilaksanakan pada Senin (19/6/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengatakan, rapat paripurna pada hari ini, mendengarkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota balikpapan terhadap nota pejelasan Wali kota atas 3 (tiga) rancangan peraturan Daerah kota balikpapan yang disampaikan pada 14 November 2022 lalu
“Pertama, raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah. PengelolaanKeuangan daerah merupakan hal penting dan Mendasar dalam mewujudkan good governance, Sehingga setiap aktivitas pada organisasi publik Dapat dipertanggungjawabkan, terutama secara Keuangan,” ujar Subari.
Guna meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan Harmonisasi antara peraturan yang sudah ada Dengan peraturan terbaru, sebagaimana amanat Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah
Sebagaimana dijelaskan dalam nota Penjelasan, bahwa melalui raperda tentang
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kota Balikpapan, akan berdampak pada
terwujudnya pengelolaan keuangan daerah Yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
Transparan, dan memperhatikan aspek Keadilan, manfaat, kepatutan, taat azas, dan
“Terwujudnya good governance perihal Pengelolaan keuangan daerah di kota Balikpapan,” akunya.
Kedua, raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah kota balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan Yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Pembangunan
“Maka dari itu, perlu pembangunan Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk Meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan peran Sertanya dalam pembangunan, juga peningkatan Perlindungan tenaga kerja dan keluarganya Sesuai dengan harkat dan martabat Kemanusiaan,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan perda kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 ini merupakan Tindaklanjut pemerintah kota balikpapan atas Kondisi dan dinamika ketenagakerjaan yang Terjadi saat ini, dimana seiring dengan kepindahan Ibu kota negara, meningkat pula jumlah penduduk Kota balikpapan sebagai salah satu kota Penyangga, sehingga berakibat pada tingginya Persaingan antar pencari kerja.
Oleh karena itu, raperda ini menjadi salah Satu prioritas kita untuk dapat segera Ditetapkan, sehingga dapat memberdayakan dan Meningkatkan kompetensi para pekerja lokal Serta dapat memberikan perlindungan dalam Memperoleh pekerjaan yang layak
Ketiga, raperda tentang pencabutan Peraturan daerah kota balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan. Pencabutan ini dilakukan atas dasar adanya Peraturan presiden reublik indonesia nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Sehingga peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 Tentang administrasi kependudukan tidak lagi Relevan.
“Dengan demikian, apa yang telah diatur Secara teknis dalam peraturan presiden tersebut, Menjadi acuan dalam penyelenggaraan Administrasi kependudukan bagi masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA