DPRD Balikpapan : Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan.
Hal itu disampaikannya usai pemusnahan narkoba seberat 3,1 kilogram oleh Polresta Balikpapan pada Rabu (17/11/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara diwilayah Kota Balikpapan.
“Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2012 itu di haramkan di Kota Balikpapan itu ada penambangan batubara,” ujarnya
Menurutnya, aktifitas penambangan yang terjadi di areal Bufer Zone Hutan Lindung Sungai Manggar Kilometer 25 Balikpapan=, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara melanggar.
“Artinya mereka yang melaksanakan itu sudah jelas-jelas melanggar perda dan ketentuan yang ada di Balikpapan,” ujarnya
Dia mengatakan, sebenarnya agak kecolongan dengan adanya kasus penambangan batubara ilegal tersebut. Hanya saja pelaku berdalih untuk pembangunan
“Artinya sebenarnya sudah kecolongan karena mengoperasikan itu berdalih lain bukan menambang. Atau mungkin mereka yang menambang itu pura-pura gak tahu wilayah Balikpapan,” ujarnya
“Yang saya dengar info learn clearing untuk sesuatu pembangunan yang tidak jelas arah pembangunannya, ternyata menggali batubara,”
Kata dia, sebenarnya babinsa dan babinkabtimas sudah aktif mengawasi di lapangan. Hanya saja mungkin perlu lagi ditingkatkan. Khususnya wilayah Balikpapan Utara dan Timur.
“Begitu ada batubara yang digali mereka merespon juga menyampaikan ke polisi kemudian langsung diesekusi. Mungkin pengawasannya lebih lagi,” pungkasnya.
BACA JUGA