DPRD Balikpapan Mendorong Pemkot dan Kemenag untuk Mendata Rumah Tahfidz dan Ponpes
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menyatakan, prihatin atas dugaan kasus pencabulan maupun persetubuhan terhadap dua santriwati
“Kami belum tahu, tapi kalau betul kejadian kita sangat prihatin sekali, pencabulan terhadap santriwati,” ujarnya
Dia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mendata rumah tahfidz maupun pondok pesantren (ponpes) sebagai lankah pencegahan
“Ini menjadi penting bagi Pemerintah Kota, juga Kemenag untuk mendata, bahwa rumah tahfidz harus teregistrasi dengan baik memenuhi persyaratan yang baik,” ujarnya”
“Jangan ada nanti yang mengatasnamakan rumah tahfidz, ponpes , tapi tidak terigistrasi, tidak jelas keberadaannya,”
Menurutnyas , dengan teregistrasi sehingga sehingga memudahkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. “Agar rumah tahfidz, dan ponpes menjaga santri-santri kita,” ujarnya
Orangtua juga diminta untuk mengecek terlebih dulu jika ingin memasukkan anaknya. “Jangan kemudian menitipkan ke rumah tahfidz atau ponpes yang belum terigisterasi di Kemenag,” ujarnya
Dia juga mendorong, aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku. Sehingga menjadi efek jera. “Yang tidak kalah penting, aparat hukum segera melakukan tindakan,agar ada efek jera,” ujarnya
“Kalau ada efek jera dan sanksi yang tegas dari aparat ini menjadi contoh agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.”
Sementara Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ,Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengkalrifikasi, bahwa tempat santriwati yang menjadi korban ,engenyam pendidikkan buka n rumah tahfidz tapi yayasan yang tidak terdaftar hanya memiliki akte notaris.
BACA JUGA