Top Header Ad

DPRD Balikpapan Rekomendasikan Penghentian Sementara Pembangunan Green Valley 2 Milik BSB Group

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan, melalui Komisi III dan Komisi I, melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pembangunan milik Balikpapan Superblok (BSB) Group, Senin (13/01/2025). 

Peninjauan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk area reklamasi pantai dan Ruby Tower Apartemen di belakang mal Pentacity, serta proyek Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, yang memimpin rombongan, menegaskan bahwa pembangunan Green Valley 2 harus dihentikan sementara karena belum mengantongi izin. 

“Kami melihat langsung bahwa pembangunan sudah berjalan meski belum ada izin. Kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Green Valley 2 sembari menunggu izinnya selesai,” ujar Alwi.

Alwi juga menyayangkan lambatnya pengurusan izin oleh BSB Group, meskipun Pemkot Balikpapan tidak pernah mempersulit proses tersebut. Ia menilai, sebagai pengembang besar, BSB Group seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pengembang lokal.

BSB Group Akui Keterlambatan Pengurusan Izin

Divisi Legal BSB Group, Andi Perdana Putra, mengakui adanya ketidaksesuaian dengan regulasi dan keterlambatan pengurusan izin. Namun, ia berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

“Izin yang seharusnya kami sediakan bukan tidak ada, tapi berjalan simultan. Di bawah pengelolaan yang baru, kami berupaya maksimal untuk menyempurnakan izin sesuai aturan,” kata Andi.

Andi menjelaskan, lambatnya pengurusan izin disebabkan oleh perubahan teknis pada desain dan penyesuaian lahan untuk memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum. Ia juga mengakui bahwa unit-unit di Green Valley 2 sudah mulai dijual meskipun izin belum lengkap.

“Kami tidak menyalahkan siapa pun, tetapi operasional yang berjalan tanpa izin ini dilakukan. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan target pemasaran,” tambah Andi.

DPRD Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Aturan

DPRD Balikpapan menegaskan bahwa semua pengembang, baik lokal maupun luar daerah, harus mematuhi aturan perizinan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena proyek Green Valley 2 sudah berlangsung cukup lama tanpa izin lengkap. Termasuk Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tahap pertama yang juga belum selesai.

“Jika pengembang besar saja tidak taat aturan, bagaimana dengan pengembang lokal? Kami harap BSB Group dapat menunjukkan itikad baik dan menjadi contoh yang baik bagi pengembang lainnya,” tegas Alwi.

DPRD berharap penghentian sementara ini menjadi momen bagi BSB Group. Untuk segera menyelesaikan semua izin yang diperlukan demi kelancaran proyek di masa depan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.