DPRD Balikpapan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2022
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah evaluasi Gubernur Kaltim, sebesar Rp 3,2 triliun.
“Pada rapat paripurna kali ini saya mengumumkan rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubangan Anggaran Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dalam rapat paripurna, Selasa (04/10/2022)
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menyepakati Rapreda Perubahan APBD 2022 engan penadatangan bersama berita acara pemeriksaan pada 12 September2022. Sebelum kemudian diteruskan ke Gubernur Kaltim
Dengan telah ditetapkan Raperda Perubahan APBD tersebut, maka diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan program-program yang telah disusun untuk kepentingan masyarakat.
“Semua unsur Pemerintah Kota dapat menjalankan program dengan maskimal dan dapat mencapai target tahunannya khususnya 2022 yang tinggal 3 bulan mendatang,” ujarnya,
Dalam kesempatan itu Abdulloh juga mengingatkan, agar pengelolaan anggaran ataupun keuangan daerah dilakukan secara baik. Sehingga dalam bermanfaat dan dirasakan masyarakat luas.
“Pemerintah Kota perrlu memperhatikan penambahan atau penguranan pada rincihan per jenis pelayanan dasar dengan mempertimbangkan penyesuaian Pagu pada APBD Perubahan 2022,” ujarnya.
“Poin penting agar menjadi perhatian dan dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga 3 Oktoiber 2022 Pemkot Balilapapan telah menetapkan Perda tentang Perubahan APBD 2022,” tutupnya.
BACA JUGA