DPRD Balikpapan Segera Rumuskan Aturan Terkait Keberadaan Taksi Online
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan segera menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Organda dan perusahaan taksi argo untuk merumuskan aturan terkait keberadaan tak online yang mendapat protes daro organda maupun pengusaha maupun sopir angkutan kota (angkot).
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, sebelumnya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jakrata terkait keberadaan taksi online. Karena sebelumnya di Jakarta sempat terjadi konflik hal yang sama.
“Kita sudah kesana terkait taxi online, bagaimana penanganan dan situasinya, solusi yang kita lakukan. Memang situasi DKI dan Balikpapan jauh lah walaupun disana kita maklumi mereka diakomodir, bukan taxi memang jadi sistem sewa. Mereka harus dibadan hukumkan, hasil inventarisir di DKI ada 6000 taxi online, ibarat piradmid itu baru pucuknya saja,” kata andi Arif.
“Kalau badan hukumkan kaitanya kesana kemari seperit keamanan, kenyamanan penumpang, kemudian aturan tentang angkutan. Mereka diakomodasi berupa sistem sewa dengan catatan mereka punya operator taxi sendiri. Mereka bekerjasama dengan koperasi taxi disana,”
Hanya saja soal keberadaan taksi online, Andi Arif menyatakan DPRD tidak menolak atau mengiyakan operasional taksi yang mengandalkan apilikasi itu, karena masih dicarikan solusi terbaiknya. Namun dia berharap tidak terjadi gesekan.
“Kita sih lihat ini harus cepat dicarikan solusi karena teman-teman ini sudah mulai bahkan mau demo saya bilang jangan kita akan carikan solusinya karena akan muncul kerawanan sosial,” terangnya.
Menurutnya, saat ini taksi online tidak dapat dikategorikan sebagai taxi. Karena harus berbadan hukum. Karenanya perlu ada aturan khusus, karena kondisi Balikpapan berbeda dengan Jakarta.
“Jadi mereka belum bisa dikatakan sebagai taxi.makanya kita butuh betul duduk satu meja, DPRD, ekskutif, lantas, dan teman-teman organisasi angkutan kota untuk merumuskan situasi ini. Yang jelas perlakuan beda DKI dengan disini,” imbuhnya.
“Memang dishub keluarkan surat pelarang tapi teman-teman butuh kepastian dilarang seperti apa. Kaalu sekarang masih beroperasi ya kita agak susah mengindentifikasi taxi online karena tidak punya ciri khusus. Ini juga harus dirumuskan, mau dirazia juga susah. Kalau di Jakarta yang 6000 itu ada identitasnya model Kir juga,”
Kendati begitu, dia juga meminta pengusaha angkutan juga harus berbenah, khususnya terkait inovasi pelayanan seperti memberikan kemudahan pula pada akses pemesanan melalui online, termasuk soal tarif .
“Harus ada evaluasi taxi yang ada seperti masalah pelayanan lebih ramah, bersihnya, utamakan keselamatan, harganya juga ada tingkat kepastian. Karena kedepan jaman digital dan mereka boleh membuat online seperti itu,” pungkasnya.
BACA JUGA