Top Header Ad

DPRD Balikpapan Sudah Bentuk Pansus Pelanggaran Fasum

Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013. 

Payung hukum itu berisi tentang aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di kota minyak. Di mana cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi. 

Salah satunya teguran Pemkot Balikpapan terhadap 155 pemilik ruko di area Balikpapan Baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.

Anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Utara ini mengatakan pelanggaran tersebut sudah pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak). Laporan yang ada menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.

“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid kepada media, Selasa (17/5/2022).

Hanya saja, Syukri mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat.

“Pihak pengembangtelah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” aku Syukri Wahid. 

Kata Syukri, maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.

“Pihak Sinar Mas baru menyerahkan di 2020. Saya juga baca dokumennya ketika tim verifikasi menguji layak tidaknya fasum itu. Kalau diserahkan dalam keadaan tidak layak sama saja jadi beban pemerintah setempat,” tuturnya.

Menurut Syukri Wahid ada dua kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum. 

“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujar Syukri Wahid. 

“Jadi maksud saya dipilah-pilah dulu. Ke depan kita harus panggil Satpol PP. Mereka yang menjadi penegak peraturan. Kalau sudah ada teguran 1 dan 2. Pada akhirnya harus ada pembongkaran atas bangunan yang melanggar itu,” pungkas Syukri. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.