DPRD Balikpapan Tidak Ingin Gegabah PAW Anggotanya

DPRD
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pergantian antar waktu (PAW) kadernya di DPRD Kota Balikpapan, membuat Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh angkat bicara.

Kata Abdulloh, pihaknya tidak mau gegabah dalam melakukan proses PAW terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

“Kami di DPRD Balikpapan masih mempelajari berkas permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak 19 September 2022 tersebut,” kata Abdulloh kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, ada dua berkas yang diterimanya, yang pertama adalah permohonan dari PKS dan berkas dari anggota dewan yang bersangkutan.

“Untuk saat ini masih kami pelajari. Kami terima dua berkas yang pertama adalah berkas dari partai, kemudian berkas dari anggota dewan yang akan digugat untuk di PAW. Ada dua berkas karena ini bersengketa, berbeda status dengan pak Johny Ng dan pak Edy Alfonso, itupun prosesnya butuh sama aku hingga 4 sampai 5 bulan,” kata Abdulloh.

Abdulloh mengungkapkan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, pihaknya akan melaksanakan proses. Namun dirinya tidak mau gegabah.

“Nah ini kan bersengketa dengan anggota partai, ada sengketa dan ada upaya hukum masing-masing sehingga kami tidak mau mengambil langkah gegabah. Kami akan pelajari dulu. Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang akan kami laksanakan, tapi saya tidak mau gegabah, ceroboh seperti kota yang lain, ketua dewan akhirnya digugat Rp 11 miliar,” ungkapnya.

Terkait masa berlaku permohonan PAW yang diajukan oleh partai politik, dia menyampaikan bahwa sesuai dengan PP 12/2019, kalau tidak diproses oleh Ketua dewan, prosesnya bisa langsung ke wali kota. Tapi tidak bisa langsung kesitu. Karena di atas PP nomor 12 tahun 2019 tersebut masih ada Undang-Undang MD3.

“PP itu hanya mengatur teknis, tapi ada undang-undang yang di atasnya yang lebih tinggi UU MD3, yang menyebutkan bahwa adapun persengketaan yang terjadi di partai politik selama masih ada upaya hukum harus menunggu sampai inkrah. Jadi kalau sudah inkrah baru PP tersebut baru bisa berjalan,” tutup politikus Partai Golkar ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.