DPRD dan Pemkot Balikpapan Ajukan 22 Raperda untuk 2025
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan. Semua Raperda ini telah tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun pada tahun sebelumnya.
Di luar Propemperda, Pemkot Balikpapan juga mengajukan dua Raperda tambahan, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan yang diusulkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perindustrian (DKUMKMP), dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Hingga akhir 2024, DPRD Balikpapan berhasil mengesahkan tujuh Raperda, termasuk yang berasal dari Propemperda dan kumulatif terbuka. Jumlah ini belum mencakup pengesahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam mencapai target Propemperda adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pemangku kepentingan. Hal ini, menurutnya, juga memengaruhi rendahnya realisasi Propemperda pada tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama sekaligus Pembukaan Masa Sidang Kedua, Alwi menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot. Untuk menyelesaikan Raperda yang belum tuntas pada tahun mendatang. Pada 18 November 2024, sebanyak 26 usulan Raperda telah ditetapkan dalam Propemperda 2025.
Penting Dalam Perencanaan
Menurut Alwi, Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dirancang secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk mendukung pemerintahan yang baik. Ia berharap proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
DPRD Balikpapan juga mencatat pencapaian penting lainnya pada tahun 2024, yakni menyelesaikan 9 Naskah Akademik dan 5 Kajian Akademik yang dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Balikpapan (Uniba). Kajian ini bertujuan mendukung pembentukan Perda berbasis keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Alwi optimistis kinerja DPRD dalam pembentukan Perda akan terus meningkat pada 2025. Ia mengajak anggota dewan untuk lebih proaktif dalam mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat, DPRD wajib merespons keluhan dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, Propemperda 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang lebih baik di masa depan.***
BACA JUGA